Pendidikan Anti Korupsi bagi Anak


Korupsi merupakan perbuatan tercela yang dilakukan oleh manusia berupa mencuri. Dapat diterjemahkan juga dengan mencuri uang, mencuri waktu, mencuri kesempatan dan lain sebagainya. Perbuatan korupsi sangat merugikan banyak orang karena akan membuat orang lain yang tidak bersalah ikut merasakan akibatnya. Sebagai contoh seorang pemerintah yang korupsi uang jembatan rakyat, apa dampaknya? Uang negara berkurang untuk hal yang tidak jelas asal-usulnya serta uang yang seharusnya akan digunakan untuk mengembangkan sarana dan prasarana umum menjadi berkurang, sehingga hasil pembangunan tidak memadai yang nantinya akan berdampak pada pembelian bahan bangunan. Seharusnya untuk membeli bahan bangunan menggunakan anggaran sekian, tetapi setelah dilakukannya korupsi, anggaran bangunan menjadi lebih sedikit sehingga yang seharusnya membeli semen kualitas bagus menjadi semen kualitas standar. Hal itu akan berdampak pada proses pembangunanya, bisa jadi bangunannya kurang kuat. Dapat terjadi pula kemungkinan jika biasanya bangunan bertahan untuk masa dua puluh tahunan, kini berkurang sehingga menjadi lima belas tahunan. Itu hanya sebagian kecil contoh saja dalam hal melakukan tindak pidana korupsi.

Bagaimana cara yang dapat ditempuh guru, orang tua maupun masyarakat untuk memberikan pendidikan anti korupsi kepada anak? Contoh paling sederhananya adalah dengan memberitahu hal-hal mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Seperti contoh kecilnya, perbuatan menyontek merupakan tindakan korupsi yang akan merugikan orang yang diconteknya dan hal itu merupakan perbuatan yang tercela, baik di mata masyarakat maupun di mata Tuhannya. Untuk itu, ajarkan pula kepada anak untuk tatap melakukan perbuatan yang jujur, karena perbuatan jujur adalah perbuatan mulia yang disukai oleh Allah dan manusia jika berbuat jujur, maka dapat dipercaya oleh siapapun jika diamanakhkan dalam melakukan suatu hal.

Contoh lain dari tindakan korupsi yaitu, korupsi waktu. Seperti halnya masuk sekolah, jadwal sudah terpampang dan sudah dihafal betul, namun guru dengan sengaja terlambat untuk masuk kedalam kelas, hal itu tentu dianggap sebagai korupsi waktu yang merugikan muridnya. Seharusnya pelajaran sudah dimulai tiga puluh menit yang lalu, namun karena guru tersebut terlambat, maka membuat kegiatan belajar mengajar menjadi tertunda. Hal yang tidak patut ditiru yang ada pada guru, karena guru merupakan contoh teladan yang akan selalu diingat oleh muridnya, oleh karena itu pula, guru harus mencontohkan hal yang baik kepada muridnya.

Komentar