Pendidikan Anti Korupsi bagi Anak
Korupsi
merupakan perbuatan tercela yang dilakukan oleh manusia berupa mencuri. Dapat
diterjemahkan juga dengan mencuri uang, mencuri waktu, mencuri kesempatan dan
lain sebagainya. Perbuatan korupsi sangat merugikan banyak orang karena akan
membuat orang lain yang tidak bersalah ikut merasakan akibatnya. Sebagai contoh
seorang pemerintah yang korupsi uang jembatan rakyat, apa dampaknya? Uang negara
berkurang untuk hal yang tidak jelas asal-usulnya serta uang yang seharusnya
akan digunakan untuk mengembangkan sarana dan prasarana umum menjadi berkurang,
sehingga hasil pembangunan tidak memadai yang nantinya akan berdampak pada
pembelian bahan bangunan. Seharusnya untuk membeli bahan bangunan menggunakan
anggaran sekian, tetapi setelah dilakukannya korupsi, anggaran bangunan menjadi
lebih sedikit sehingga yang seharusnya membeli semen kualitas bagus menjadi
semen kualitas standar. Hal itu akan berdampak pada proses pembangunanya, bisa
jadi bangunannya kurang kuat. Dapat terjadi pula kemungkinan jika biasanya
bangunan bertahan untuk masa dua puluh tahunan, kini berkurang sehingga menjadi
lima belas tahunan. Itu hanya sebagian kecil contoh saja dalam hal melakukan
tindak pidana korupsi.
Bagaimana
cara yang dapat ditempuh guru, orang tua maupun masyarakat untuk memberikan
pendidikan anti korupsi kepada anak? Contoh paling sederhananya adalah dengan
memberitahu hal-hal mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Seperti contoh
kecilnya, perbuatan menyontek merupakan tindakan korupsi yang akan merugikan
orang yang diconteknya dan hal itu merupakan perbuatan yang tercela, baik di
mata masyarakat maupun di mata Tuhannya. Untuk itu, ajarkan pula kepada anak
untuk tatap melakukan perbuatan yang jujur, karena perbuatan jujur adalah
perbuatan mulia yang disukai oleh Allah dan manusia jika berbuat jujur, maka
dapat dipercaya oleh siapapun jika diamanakhkan dalam melakukan suatu hal.
Contoh
lain dari tindakan korupsi yaitu, korupsi waktu. Seperti halnya masuk sekolah,
jadwal sudah terpampang dan sudah dihafal betul, namun guru dengan sengaja
terlambat untuk masuk kedalam kelas, hal itu tentu dianggap sebagai korupsi
waktu yang merugikan muridnya. Seharusnya pelajaran sudah dimulai tiga puluh
menit yang lalu, namun karena guru tersebut terlambat, maka membuat kegiatan
belajar mengajar menjadi tertunda. Hal yang tidak patut ditiru yang ada pada
guru, karena guru merupakan contoh teladan yang akan selalu diingat oleh
muridnya, oleh karena itu pula, guru harus mencontohkan hal yang baik kepada
muridnya.
Komentar
Posting Komentar